JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPJH) 2023 yang bakal ditanggung jamaah Rp49.8 juta. Karena itu, Kemenag pun segera bersurat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari SINDOnews, Rabu (15/3/2023) malam.
Menag Yaqut sebelumnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya terkait proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Dirinya mengapresiasi DPR yang kerap lebih awal membahas BPIH sehingga Kemenag dan Komisi VIII DPR punya cukup waktu untuk menelaah.
Dia menuturkan pemerintah dan DPR sudah bersepakat besaran BPIH yang disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR, yang terdiri Bipih yang dibayar jamaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat.
“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H 2023 ditetapkan dalam mata uang Rupiah sama seperti 1443 H/2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan USD,” ujar Yaqut.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp49,8 juta atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7%. Dengan skema ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp 8 triliun,” paparnya.
Kesepakatan BPIH ini diambil setelah Panja BPIH Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyisir komponen biaya haji secara intensif selama dua pekan, hingga akhirnya mencapai sebuah kesimpulan.
Editor : Eka Dian Syahputra