get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramadan 2026, Begini Ketentuan Pengeras Suara Masjid dari Kemenag

Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini, Kasus Korupsi Kuota Haji

Jum'at, 30 Januari 2026 | 09:40 WIB
header img
KPK kembali memanggil Gus Yaqut pada Jumat (30/1/2026). Foto : Dok Kemenag

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (30/1/2026). Hal ini terkait kasus korupsi kuota haji.

Pemanggilan ini merupakan kali pertama usai KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Meski telah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan Gus Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya. 

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," sambungnya. 

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.

 

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut