Kalah Praperadilan, Eks Menteri Agama Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
Yaqut dipanggil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan tersangka oleh KPK.
"Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Yaqut dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.
Dengan adanya putusan ini, maka status tersangka Yaqut sah dan KPK bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Editor : Tedy Ahmad