get app
inews
Aa Text
Read Next : Biaya Pelunasan Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang, Jemaah Menanggung Rp54 Juta

Terungkap! KPK Sebut Niat Jahat Pembagian Kuota Haji Tambahan Menjadi 50:50

Rabu, 10 September 2025 | 07:27 WIB
header img
KPK mengatakan ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru. Disebutkan bahwa terdapat niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50. KPK menilai pembagian kuota haji itu tidak serta merta dilakukan.

"Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).

Asep menjelaskan kebijakan membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% haji khusus dilatarbelakangi adanya komunikasi antara para pihak terlebih dahulu. Hal inilah yang dinilai sebagai niat jahat. 

"Pembagian menjadi 50%, 50% atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak," ucapnya.

Adapun komunikasi itu dilakukan oleh pihak asosiasi travel penyelenggara haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Pembagian kuota haji tambahan ini menurutnya menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

"Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang," tutur dia.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut