get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS Jelang Sidang Perdana

KPK Respons Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji: Kami Punya Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 | 09:11 WIB
header img
KPK menanggapi bantahan PBNU terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi kuota haji 2024. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman terkait dugaan penerimaan aliran dana dalam perkara korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti yang menjadi dasar pendalaman kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu materi pemeriksaan terhadap Aizzudin perihal aliran dana kepada yang bersangkutan. 

"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026). 

Budi menuturkan, materi pemeriksaan tersebut berdasarkan bukti yang dikantongi pihaknya. 

"Tentu KPK juga memiliki keterangan atau pun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut (penerimaan uang). Nah, ini masih akan terus didalami," ujarnya. 

Terkait dugaan yang dimaksud, Budi menyatakan penyidik akan menggali informasi dari sejumlah saksi yang nantinya akan dipanggil. 

"Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya. 

Diketahui, Aizzudin telah diperiksa KPK. Dia membantah apa yang disampaikan KPK terkait aliran dana. 

"Sejauh ini enggak ya, tidak ada," kata Aizzudin sembari meninggalkan kantor KPK usai pemeriksaan, Selasa (13/1/2026). 

Dia juga menyangkal dugaan aliran dana ke PBNU. "Enggak, enggak," ucapnya lagi. 

Aizzudin enggan menjelaskan secara detail perihal materi pemeriksaannya itu. Menurutnya, penyidik yang berwenang menyampaikan hal tersebut. 

Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut