Kasus Kuota Haji 2024: KPK Larang Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga masuk dalam daftar pencegahan.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tegas Budi.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapat jatah 20.000 jemaah. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan: pembagian dilakukan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan tengah mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.
Editor : Wahab Firmansyah