Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Sebut Namanya Dijual-jual Pihak Tertentu
Advertisement . Scroll to see content

Misteri Terjawab! Yaqut Tak Ikut Salat Id, Ternyata Sudah Jadi Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 12:30 WIB
  • author Nur Khabibi
Misteri Terjawab! Yaqut Tak Ikut Salat Id, Ternyata Sudah Jadi Tahanan Rumah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foito/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan status tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2026).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci alasan yang diajukan keluarga sehingga permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik.

Status Penahanan Berubah Sejak 19 Maret 2026

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah dari sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” tuturnya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut