get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Sebut Namanya Dijual-jual Pihak Tertentu

Misteri Terjawab! Yaqut Tak Ikut Salat Id, Ternyata Sudah Jadi Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 12:30 WIB
header img
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foito/SINDOnews

Budi menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan tersebut telah diajukan keluarga sejak 17 Maret 2026 dan kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum diputuskan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak akan dikendurkan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat terhadap tersangka.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut