Misteri Terjawab! Yaqut Tak Ikut Salat Id, Ternyata Sudah Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan status tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci alasan yang diajukan keluarga sehingga permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah dari sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” tuturnya.
Budi menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan tersebut telah diajukan keluarga sejak 17 Maret 2026 dan kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum diputuskan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak akan dikendurkan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat terhadap tersangka.
Editor : Wahab Firmansyah