Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Senin (26/1/2026), penyidik memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Meski telah menyandang status tersangka dalam perkara ini, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut sebagai bagian dari penguatan materi penyidikan. Gus Alex dilaporkan telah memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik.
Tak hanya Gus Alex, pada hari yang sama KPK juga memanggil Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad terpantau tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Kehadiran tokoh dari sektor birokrasi dan swasta ini menunjukkan fokus penyidik dalam mendalami aliran dana dan prosedur pengalokasian kuota haji yang diduga bermasalah.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta