JAKARTA, iNewsBekasi.id - Rafael Alun Trisambodo mundur dari status Aparatul Sipil Negara (ASN). Hal Hal itu dilakukannya setelah kasus kekerasan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio yang melakukan kekerasan terahadap anak Pejabat GP Ansor.
Selain kekerasan anaknya yang jadi sorotan, harta kekayaan Rafael pun menuai pertanyaan masyarakat.
Berdasarkan LHKPN KPK yang dilaporkan dia pada 2021, harta Rafael senilai Rp56.1 miliar.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Rafael Alun Trisambodo?
Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo
Dilansir dari Okezone, ketetapan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Hanya saja, penghasilan (take home pay) juga diiringi dengan penerimaan tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda di masing-masing kementerian.
Tercatat, tukin PNS terbesar sejauh ini diraih oleh DJP yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015.
Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III.
Sehingga apabila berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, maka gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio sebagai pejabat eselon III DJP sebesar:
- Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
- Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
- Golongan IV b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
Sementara, nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.
Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo pun mempereoleh tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta sampai tertinggi Rp46,47 juta setiap bulan.
Editor : Eka Dian Syahputra