get app
inews
Aa Text
Read Next : Sri Mulyani Dapat Hadiah Sepeda dari Jokowi: Kalau Sebutin Jenis-Jenis Ikan Saya Juga Bisa Pak

Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani soal Puluhan Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Laporkan Harta Kekayaan

Sabtu, 25 Februari 2023 | 23:03 WIB
header img
Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani Yustinus Prastowo. Foto: Okezone/Twitter

JAKARTA, iNewsBekasi.id - 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan belum melaporkan harta kekayaannya, angka itu pun telah alami penurunan hampir 5 ribu, jadi tersisa 8.048 yang belum melaporkan hal tersebut.

Karena itu, publik lantas mempertanyakan kepatuhan dari instansi yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus (stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan berita yang tersebar belakangan ini merupakan hasil framing buruk yang diberikan terhadap pihaknya.

Yustinus menegaskan bahwa batas maksimal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni 31 Maret 2023.

“Maka 13 ribu pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo,” ujar Stafsus Prastowo dalam akun twitternya @prastow, seperti dilansir dari Okezone, Sabtu (25/2/2023).

Selain itu, dia mengatakan, selama ini tingkat kepatuhan pelaporan pihaknya selalu berada di angka 99 - 100%, angka ini ada di atas pelaporan nasional. Dia juga menyertakan tulisan di twitternya dengan tangkapan layar dari website e-lhkpn.

“Jika dibandingkan dengan angka kepatuhan nasional, pelaporan LHKPN Kemenkeu masih di atas nasional. Pelaporan nasional 62%, sementara Kemenkeu 65,6%,” tambahnya.

Sebagai informasi, isu soal pegawai kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN beredar di tengah-tengah kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang punya harta mencapai Rp56 miliar. Akiabtnya, publik dibuat semakin bingung lantaran mobil Rubicon yang sering dipamerkan anaknya tidak tercatat di LHKPN miliknya.

Adapun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyampaikan dalam twitter, pihaknya telah mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023 sebagai bentuk upaya meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut