Edi mengatakan, kemarin kliennya sudah dijemput dari ruang tahanan Polsek Tambora untuk divisium ke RS Tarakan. Setelah itu, kliennya dibawa kembali ke ruang tahanan Polsek Tambora lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Edi mengatakan, saat kejadian kliennya sempat dikeroyok hingga membuat kepalanya terbentur aspal dan bajunya sobek. "Nanti kita bawa bukti bajunya sobek sama video sesaat setelah dia dianiaya ya, kebetulan dia video sendiri," ungkapnya.
Selain itu, pihak NT juga melakukan pengancaman terhadap kliennya melalui pesan WhatsApp (WA) yang mengaku saudaranya anggota TNI dan memaki kliennya dengan kata-kata kasar.
"Ada juga WA memaki seperti monyet lu, apa lu bangsat, pokoknya kata-kata yang engga bagus lah," katanya. Sebelumnya, seorang wanita berinisial NT (25) mengalami kejadian tak mengenakkan dari seorang driver taksi online berinisial GJ di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
NT ditampar dan ditendang hingga membuatnya mengalami luka-luka.
NT kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Tambora. Sehari berselang, GJ kemudian ditangkap oleh polisi saat berada di Mal Slipi Jaya, Jumat 24 Desember 2021. GJ, kini berstatus sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta