get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS Dishub DKI Jakarta Cabuli Anak SD Dicokok Polisi

Pelajar Perempuan di Karawang Dicabuli Teman Kenal di Facebook Diajak Nginap di Kontrakan 3 Malam

Rabu, 29 Desember 2021 | 14:40 WIB
header img
Pelajar perempuan di Karawang berinisial KL menjadi korban pencabulan. Bermula korban mengenal pelaku di media sosial facebook. (Foto: Shutterstock)

KARAWANG, iNews.id - Pelajar perempuan di Karawang berinisial KL menjadi korban pencabulan. Bermula korban mengenal pelaku di media sosial facebook.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, korban berkenalan melalui media sosial facebook sekitar awal Desember 2021 yang berawal dari chat.

"Hubungan mereka berlanjut dan keduanya saling menjalin komunikasi secara intens,"kata Oliestha saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (29/12/21).

Kemudian, lanjutnya, korban (KL) diajak pelaku MRD main ke rumah kontrakanya. Lalu korban menginap selama 3 hari kurun waktu mulai 14 Desember hingga 16 Desember di kontrakan pelaku di Dusun Krajan I, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

"Ketika korban menginap, pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan,"tandas Oliestha.

Disampaikan Oliestha, sesampainya di rumah korban, pihak keluarga menanyakan kemana saja selama 3 hari tidak pulang ke rumah, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. 

Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak delapan kali dan menginap di rumah kontrakan selama tiga hari.

Kata Oliestha, mendengar pengakuan korban, kemudian orangtua (ortu) korban membuat laporan polisi : LP/B-1800/XII/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR/ tanggal 17 Desember 2021. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak menginap di kontrakan. Pihak kepolisian sudah melakukan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81- 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomorl 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut