JAKARTA, iNewsBekasi.id - PT Waskita Toll Road melalui anak usahanya, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (“KKDM”) sudah menerima izin pengoperasian Jalan Tol Becakayu Seksi 2A dan 2A Ujung Ruas Jakasampurna – Marga Jaya.
Dengan adanya izin pengoperasian tersebut, rencananya bakal dilakukan uji coba operasi ruas Jakasampurna – Marga Jaya sepanjang 4,88 Km mulai 24 Maret 2023.
Selama uji coba itu, pengguna jalan akan dikenakan tarif lama Rp14.000 untuk Golongan I (jenis kendaraan mobil, sedan, bus, pick up dan truk kecil).
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko WTR, Edie Rizliyanto menuturkan pengoperasian Seksi Jakasampurna – Marga Jaya itu akan memberikan dampak positif pada masyarakat.
“Jalan Tol Becakayu merupakan alternatif bagi pengguna jalan yang ingin menghindari kepadatan lalu lintas bagi pengguna jalan dari Jakarta menuju Bekasi maupun sebaliknya. Melalui Jalan Tol Becakayu, pengguna jalan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan yang sebelumnya dapat mencapai 60 menit, kini dapat ditempuh dalam kurun waktu 20 – 30 menit,” ujar Edie, seperti dilansir dari Okezone, Rabu (22/3/2023).
Direktur Utama KKDM, Aris Mujiono menambahkan KKDM sudah melakukan sejumlah kegiatan perbaikan dan pemeliharaan sebagai bagian dari persiapan pengoperasian.
“Guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan, kami melakukan sejumlah persiapan antara lain perbaikan marka jalan, perbaikan dan pembersihan concrete barrier serta melakukan upaya penghijauan di sekitaran Jalan Tol Becakayu,” tandasnya.
Uji coba yang dilakukan adalah rangkaian sosialisasi penyesuaian tarif Jalan Tol Becakayu yang semula dengan sistem terbuka dengan 1 tarif (single tariff) menjadi sistem terbuka dengan 4 zonasi tarif.
Pasca sosialisasi dan uji coba, maka jalan tol Becakayu sepanjang 16,78 Km akan beroperasi secara penuh dengan menggunakan sistem 4 zonasi tarif.
Perubahan tarif Tol Becakayu diharapkan dapat menyeimbangkan antara panjang perjalanan rata-rata tempuh pengguna jalan tol dengan besaran tarif tol, sehingga pengguna jalan akan membayar sesuai dengan 4 zona asal dan tujuan.
Bagi pengguna jalan tol dari arah Bekasi yang masuk lewat Gerbang Tol (“GT”) Marga Jaya 2 dan keluar melalui exit Tol Pondok Kelapa, Jatiwaringin, Cipinang dan Jalan D.I. Panjaitan akan dikenakan tarif Zona 4, adapun tarif Zona 3 akan berlaku pada pengguna jalan yang masuk melalui GT Jakasampurna dan keluar pada exit Tol tersebut. Bagi pengguna jalan dari arah Bekasi yang masuk melalui GT Pondok Kelapa 2 dan GT Jatiwaringin 2 menuju Jakarta masing-masing akan dikenakan tarif Zona 2 dan 1.
Sementara untuk pengguna jalan tol dari arah Jakarta yang keluar pada GT Jatiwaringin 1, GT Pondok Kelapa 1, GT Bintara Jaya, dan GT Marga Jaya 1 masing-masing bakal dikenakan tarif Zona 1, 2, 3, dan 4.
Editor : Eka Dian Syahputra