get app
inews
Aa Read Next : Pemilihan ERP yang Tepat Penting bagi Perusahaan

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:40 WIB
header img
Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya. Foto: Okezone

Menaker memambahkan, mengenai ketentuan besaran THR, perusahaan dapat mengupayakan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut sudah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut.

Lanjut Ida, bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan THR yakni dari nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” tuturnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida mengimbau para gubernur dan jajaran agar mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut