JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dilakukan 7 hari sebelum lebaran. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan THR Keagamaan sebagai kewajiban perusahaan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh harus dibayarkan penuh bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Indah Anggoro Putri dari Kemnaker menyatakan akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 bagi perusahaan.
Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di mana pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih harus diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR disesuaikan dengan masa kerjanya.
Pasal 3 juga menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran. SE akan segera disebar untuk menjadi acuan bagi perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawannya.
Dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan harus memperhatikan masa kerja karyawan. Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR full dan paling lambat dibayarkan H-7 sebelum lebaran.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur sanksi denda sebesar 5 persen (5%) dari total THR jika perusahaan terlambat membayarkan THR keagamaan pada karyawannya. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) THR lebaran 2023 sebagai acuan bagi perusahaan.
Editor : Fatiha Eros Perdana