get app
inews
Aa Text
Read Next : Dishub Bekasi Tambah Trayek Trans Wibawa Mukti Awal 2025, Ini Rute Terbarunya

Wali Kota Bekasi Perintahkan Inspektorat Periksa Oknum Patwal Dishub Kawal Mobil Mewah ke Puncak

Minggu, 02 Januari 2022 | 11:16 WIB
header img
Oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi bernama Dede diminta Wali Kota Bekasi segera diperiksa inspektorat. (Foto: MPI/Dok)

BEKASI,iNews.id- Oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi bernama Dede diminta Wali Kota Bekasi segera diperiksa inspektorat menyusul  kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Patwal Dishub saat mengawal dua mobil mewah di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat 31 Desember 2021. 

"Pak Wali dan saya memerintahkan inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bapak kepala dinasnya," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Minggu (2/1/2022). 

Terkait pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan, lanjut dia, prosesnya akan berjalan secara bertahap mengingat begitu banyak kesalahan yang telah dilanggar disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. "Tentunya kita lakukan secara berjenjang. dan akan dilihat pelanggarannya tingkat berat, sedang, ringan, ada urutannya," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, Tri menuturkan pihaknya akan segera melakukan evaluasi kepada anggota yang diduga terlibat dalam pengawalan masyarakat sipil tersebut. 

"Yang jelas, penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil patwal Dishub Kota Bekasi ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat 31 Desember 2021. 

Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal dua mobil mewah dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore. Disebutkan bahwa mereka melaju berlawanan arah. Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut