get app
inews
Aa Text
Read Next : Biaya Perawatan David Ozora di Rumah Sakit Tembus Rp1,2 Miliar, Ternyata dari Sini Sumber Dananya

BREAKING NEWS: Anak AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Dugaan Penganiayaan David Ozora

Senin, 10 April 2023 | 14:36 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG beragendakan pembacaan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG beragendakan pembacaan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Adapun anak AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan tahun penjara di LPKA.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

"Menyatakan anak agnes gracia terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut