get app
inews
Aa Read Next : Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Wow, Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023 Mencapai Segini!

Rabu, 12 April 2023 | 13:39 WIB
header img
Wow, Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023 Mencapai Segini!. (Foto: Freepik)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Dalam ranah pemerintahan, terdapat sebuah struktur yang menghubungkan pusat ke daerah. Di level yang lebih terkecil, terdapat jabatan kepala desa yang memimpin beberapa RW.

Meskipun wilayah administrasi terkecil, perangkat desa memainkan peran penting dalam negara. Di beberapa daerah, jabatan kepala desa sangat terkenal dan menarik perhatian banyak orang, terutama dalam hal gaji kepala desa. Terlebih lagi, dalam persaingan pemilihan kepala desa yang seringkali rivalitasnya tinggi.

Jadi, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkatnya?

Dikutip dari iNewsBekasi.id dan beberapa sumber lainnya, pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut adalah jumlah gaji terbaru bagi Kepala Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:

  • Gaji Kepala Desa memiliki penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Sekretaris Desa memiliki pendapatan tetap minimal sebesar Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Perangkat desa lainnya memiliki pendapatan tetap minimal sebesar Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

Selain menerima gaji tetap, Kepala Desa juga memperoleh hak atas penghasilan tambahan di luar gaji pokok.

  • Sekurang-kurangnya 70% dari anggaran belanja desa wajib digunakan untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Maksimal 30% dari anggaran belanja desa dapat digunakan untuk mendanai gaji Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, serta keperluan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
  • Penting untuk dicatat bahwa belanja desa tidak dapat dipenuhi dari pengelolaan tanah bengkok, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
  • Peraturan ini mengizinkan penggunaan hasil dari pengelolaan tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa di bawahnya.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa besaran tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak memiliki jumlah yang pasti seperti pada jabatan pemerintahan yang lain.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut