BEKASI, iNewsBekasi.id - Dalam kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan melakukan gelar perkara.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, mengumumkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Selanjutnya, pada Sabtu malam tanggal 15 April, petugas melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Novianto mengatakan, "Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan tadi malam, ditetapkan 3 orang sebagai tersangka," pada Minggu (16/4/2023).
Novianto belum mengungkapkan identitas ketiga tersangka hingga saat ini. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah ketiganya ditangkap.
Novianto juga mengatakan bahwa jika ketiga tersangka tidak menyerahkan diri, maka tindakan paksa akan dilakukan untuk menangkap mereka.
"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.
Ketiga tersangka akan dikenakan dakwaan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Editor : Fatiha Eros Perdana