Lalu, Pengarah memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Kemudian, Pengarah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sedangkan, di susunan pelaksana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Satgas. Lalu, Wakil Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masing-masing menjadi wakil ketua I dan wakil ketua II pelaksana.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas tersebut dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga dan/ataudiperlukan," bunyi Pasal 12 Keppres tersebut.
Editor : Eka Dian Syahputra