JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mendekati hari yang ditunggu-tunggu, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Perlu diingat bahwa pemerintah telah mengumumkan perubahan resmi dalam jadwal libur cuti bersama Lebaran 2023.
Dalam perubahan ini, libur cuti bersama diperpanjang dari 4 menjadi 5 hari, yang berlaku mulai hari ini hingga 25 April 2023. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk merayakan momen suci ini bersama keluarga tercinta.
Seperti yang telah diketahui, libur cuti bersama sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Namun, kini jadwal tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, dan 1 Tahun 2023.
SKB tersebut menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
Jangan lupa, manfaatkan kesempatan ini untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga dan orang-orang terkasihmu.
Revisi tersebut selaras dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023. Menurut keputusan ini, cuti dimulai lebih awal, yaitu pada 19 April 2023.
Berikut adalah rincian terbaru mengenai ketetapan cuti bersama 2023 bagi ASN:
- Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) akan menjadi cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
- Selain itu, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) juga ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- Selanjutnya, tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) akan dijadikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
- Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Terakhir, tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal.
Penyebab Perubahan dan Penambahan Hari Cuti
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini didasarkan pada tiga alasan yang kuat.
Pertama, Ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2023.
Kedua, penyesuaian tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 diperlukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan pada huruf a dan huruf b, Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 harus ditetapkan.
Editor : Fatiha Eros Perdana