get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Senjata Api Ilegal di Sumedang

Dito Mahendra Kembali Dipanggil Bareskrim 2 Mei 2023

Sabtu, 29 April 2023 | 12:36 WIB
header img
Tersangka Dito Mahendra  kembali dipanggil Bareskrim Polri  pada 2 Mei 2023 untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Tersangka Dito Mahendra  kembali dipanggil Bareskrim Polri  pada 2 Mei 2023 untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Panggilan kedua terhadap tersangka Dito tersebut dilakukan karena pada panggilan pertama sebagai tersangka ia kembali tidak hadir. Dia mangkir seperti dua panggilan sebelumnya saat berstatus sebagai saksi.

“(Tersangka Dito) tidak hadir (penuhi panggilan pemeriksaan),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, pihak kepolisian kembali menjadwalkan panggilan kedua kepada tersangka Dito untuk hadir menjalani pemeriksaan pada pekan depan di hari Selasa (2/5/2023).

“Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” kata Sandi.

Diketahui, Dito memang tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan penyidik sejak awal Bareskrim menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha itu.

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut