get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Biang Kerok Amblesnya Tanah di Jakarta hingga Terancam Tenggelam!

Dito Mahendra Kembali Dipanggil Bareskrim 2 Mei 2023

Sabtu, 29 April 2023 | 12:36 WIB
header img
Tersangka Dito Mahendra  kembali dipanggil Bareskrim Polri  pada 2 Mei 2023 untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Tersangka Dito Mahendra  kembali dipanggil Bareskrim Polri  pada 2 Mei 2023 untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Panggilan kedua terhadap tersangka Dito tersebut dilakukan karena pada panggilan pertama sebagai tersangka ia kembali tidak hadir. Dia mangkir seperti dua panggilan sebelumnya saat berstatus sebagai saksi.

“(Tersangka Dito) tidak hadir (penuhi panggilan pemeriksaan),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, pihak kepolisian kembali menjadwalkan panggilan kedua kepada tersangka Dito untuk hadir menjalani pemeriksaan pada pekan depan di hari Selasa (2/5/2023).

“Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” kata Sandi.

Diketahui, Dito memang tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan penyidik sejak awal Bareskrim menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha itu.

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut