JAKARTA, iNewsBekasi.id - Tersangka Dito Mahendra kembali dipanggil Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023 untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Panggilan kedua terhadap tersangka Dito tersebut dilakukan karena pada panggilan pertama sebagai tersangka ia kembali tidak hadir. Dia mangkir seperti dua panggilan sebelumnya saat berstatus sebagai saksi.
“(Tersangka Dito) tidak hadir (penuhi panggilan pemeriksaan),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Selanjutnya, pihak kepolisian kembali menjadwalkan panggilan kedua kepada tersangka Dito untuk hadir menjalani pemeriksaan pada pekan depan di hari Selasa (2/5/2023).
“Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” kata Sandi.
Diketahui, Dito memang tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan penyidik sejak awal Bareskrim menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha itu.
Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta