BEKASI, iNewsBekasi.id - Baru-baru ini ramai soal adanya perushaan di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar tehadap karyawati di media sosial. Dimana syarat tersebut mengharuskan mereka tidur bareng dengan atasannya supaya bisa bertahan di perusahaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengungkapkan pemerintah belum mendapatkan laporan persoalan tersebut. Akan tetapi, pemerintah meminta apabila ada karyawati yang mendapatkan aksi tak terpuji tersebut segera melaporkannya.
”Kalau ada laporan kita akan melakukan pendampingan dan bisa juga dengan proses hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Kita hanya pendamping, kalau ada pelanggaran bisa melaporkan diri ke pihak berwajib,” ujar Edi kepada wartawan, seperti dilansir dari SINDOnews, Rabu (3/5/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh mengatakan pihaknya bakal melakukan langkah serius menangani hal ini dengan membentuk Pokja atau Pansus, sebab persoalan ini perlu penanganan serius baik dari legislatif maupun eksekutif.
Politisi PKS ini mendesak supaya Perda Perlindungan Perempuan harus ditegakkan pada persoalan ini secara komprehensif.
”Ada perda perlindungan wanita harus ditegakkan segera dan harus di tindak lanjuti. Komisi 4 akan bisa segera membuat Pokja untuk mengurus ini, ini sangat mencoreng nama Bekasi. PJ Bupati Bekasi juga diharapkan bisa terjun langsung bersama,” ucap Nuh.
Editor : Eka Dian Syahputra