KARAWANG, iNews.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bakal digelar pada Februari 2022 di Karawang. PTM tersebut dilakukan dengan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Menurut Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, kebijakan tersebut melihat kondisi angka positif rate Covid-19 selama dua pekan kedepan. Tentunya hal ini mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pada klaster pendidikan.
"Sesuai kebijakan, kita tidak akan ada PTM dulu sampai akhir Januari," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Kemudian, mengantisipasi klaster pendidikan, kata dia, ia juga menargetkan setiap peserta didik di 1.024 sekolah dasar sudah menerima dosis vaksin.
"Kita targetkan vaksinasi sebanyak 238.000 anak usia 6-11 tahun di setiap sekolah dasar sudah selesai," cetusnya
Sementara, kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Asep Junaedi, ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Untuk pelaksanaan PTM 100 persen di bulan Februari saya sudah komunikasi ke setiap sekolah satu dasar dan menengah pertama agar melakukan standarisasi protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri," tuturnya.
Diketahui, aturan pelaksanaan PTM di Wilayah PPKM Level 1 dan 2 dalam SKB 4 Menteri sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
b. Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
c. Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
b. Secara bergantian jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas.
c. Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
3. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
b. Secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
c. Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Editor : Eka Dian Syahputra