"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan pistol yang digunakan merupakan mainan," terang Wirdhanto .
Kapolres Karawang menuturkan, dari pengakuan pelaku sudah menjalankan aksi pemalakan kepada pedagang di Pasar Rengasdengklok 3 bulan kebelakang.
Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar pedagang dengan meminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per pedagang.
"Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," ucap Kapolres Karwang.
Pelaku JP dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di iNewsJabar dengan judul "Pria yang Palak Pedagang di Rengasdengklok Karawang Roboh Ditembak Polisi".
Editor : Aditya Nur Kahfi