get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Bus Trans Wibawamukti Rute Jatimulya-Cikarang via Tambun dan Cibitung

Melerai Orang Tawuran Malah Apes Jadi Korban Pengeroyokan di Bekasi Timur

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:04 WIB
header img
Polsek Bekasi Timur memperlihatkan barang bukti dan menangkap 10 pemuda di wilayah Gang Delima, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Foto: IST

Polisi yang menerima laporan langsung mengidentifikasi 15 orang terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, hanya sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyerangan tersebut.

Kesepuluh pemuda tersebut antara lain BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut