get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Grogol Petamburam Bakar Baju Istri Gegara Kesal Ditinggal 2 Minggu, 4 Rumah Tetangga Hangus

Oral dalam Aktivitas Hubungan Badan Suami Istri Apakah Diperbolehkan dalam Islam?  

Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:03 WIB
header img
Oral sebagai salah satu aktivitas hubungan badan pasangan suami istri apakah diperbolehkan dan diperkenankan dalam ajaran Islam? (Foto: We Heart It)

ORAL sebagai salah satu aktivitas hubungan badan pasangan suami istri apakah diperbolehkan dan diperkenankan dalam ajaran Islam? Lalu, apakah aktivitas itu secara tegas dilarang ataukah  masih ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan.  

Mengenai hukum oral seks (jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan) diperselisihkan oleh para ulama. Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jimak, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. 

Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Yang bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi. 

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, “Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?” 

Jawab beliau rahimahullah: “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. 

Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah) Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, Syaikh Musa Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di kota Madinah KSA, murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) ditanya, “Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?” 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut