get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Ubah Sistem Haji, Selly Gantina Tekankan Perubahan Undang-Undang

Erman Suparno Bawa IPHI Kembali kepada Khitah dan Konsolidasi Semua Pengurus Serta Jamaah

Rabu, 07 Juni 2023 | 08:25 WIB
header img
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengajak seluruh jajarannya untuk konsolidasi sekaligus membawa organisasi ini kembali ke khitah awal. Foto: IPHI DIY

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengajak seluruh jajarannya untuk konsolidasi sekaligus membawa organisasi ini kembali ke khitah awal. 

Dalam keterangan tertulisnya Erman Suparno menyampaikan rasa terima kasih dan dukungan yang sudah diberikan oleh  semua Kepengurusan IPHI tingkat pusat, pengurus wilayah, pengurus daerah, pengurus cabang serta para jamaah haji

"Alhamdulillah, bahwa amanat utama Muktamar ke- VII, 12 Juni 2021 lalu di Jakarta tekah berhasil menyelamatkan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI. Hal ini semua atas pertolongan dan hidayah Allah Ta'ala serta atas perjuangan panjang, kesabaran dan doa para ulama, para Habaib serta semua Kepengurusan IPHI," sebut Erman Suparno, Rabu  7 Juni 2023 

Nah, kata dia, denga momentem tersebut maka sudah selayaknya melakukan   konsolidasi, sosialisasi dan membawa IPHI kembali ke khitahnya. Semua pengurus serta serta seluruh jamaah haji dan hajah kembali bersatu dalam satu kapal besar bernama IPHI.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2005-2009 ini juga membeberkan dengan gamblang proses hukum dan legalitas IPHI yang dipimpinnya.

"Dengan tidak bermaksud sombong atau takabur, bahwa dengan Surat Keputusan Kemenkumham mencabut AHU No: 0000911. AH. 01.08, Tahun 2021 yang kami gugat melalui prose hukum yang benar sampai dengan keputusan hukum tetap  dari Mahkamah Agung RI, maka secara De Fakto dan Yuridis IPHI satu-satunya di NKRI adalah IPHI dengan AHU : 0000881.AH.01.08, tertanggal 15 Juni 2021 atas hasil Muktamar ke- VII, tanggal 12 Juni 2021, di Jakarta dengan Ketua Umum Erman Suparno dan Sekjen Bambang Irianto," sebut Erman.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut