BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Bekasi Kota mencatat ada 868 pengendara terkena tilang manual sepanjang Mei 2023. Mayortias yakni pengendara motor.
Kasat Lantas Polres Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo menuturkan, tindakan tilang mayoritas dilakukan pada pengendara motor. Masih banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lintas.
“Pelanggaran mayoritas tidak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur. Kemudian knalpot bising, lawan arus dan melawan arus putar balik juga masih ditemukan,” ujar Agung kepada wartawan, seperti dilansir dari SINDOnews, Jumat (9/6/2023).
Agung memastikan anggotanya sudah diberikan surat tugas untuk melakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Jumlah tilang bulan Mei tercatat 868 berkas,” ujar Agung.
Menurut Agung, tindakan tilang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara. Hal itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.
Editor : Eka Dian Syahputra