BEKASI, iNewsBekasi.id - Kegagalan Study Campus MAN 1 Kota Bekasi ke Jogjakarta berujung masalah hukum. Sekolah melaporkan EO Jogja Holiday Center ke polisi.
Kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Bekasi Utara pada, Kamis (8/6/2023) malam.
Saat ditemui di lingkungan MAN 1 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Samsudin menyampaikan kepada awak media bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Bekasi Utara semalam. Ia juga mengungkapkan bahwa pada siang hari ini, ia berjanji akan melengkapi sejumlah bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk proses penyidikan laporan yang telah dilaporkan semalam.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah bukti yang akan disampaikan kepada penyidik antara lain proposal penawaran dari pihak EO, kwitansi penerimaan uang sebesar sekitar Rp474 juta, serta surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan Study Campus.
Nurseha menyatakan bahwa EO yang dilaporkannya kepada polisi adalah Jogja Holiday Center, yang merupakan bagian dari MSB Group. Perusahaan EO tersebut masih berstatus CV. Yang dilaporkan kepada polisi adalah pemilik EO dengan nama ARP.
Ini adalah kali pertama mereka bekerja sama. Sebanyak 288 siswa yang ikut serta dengan biaya per siswa sebesar Rp1.999.000. Seharusnya mereka berangkat pada tanggal 29 Mei, namun EO secara sepihak membatalkannya.
Alasan pembatalan pada saat itu sangat subjektif menurut kami dan tidak masuk akal. Kemudian, setelah berdiskusi, EO meminta waktu hingga 8 Juni dan meyakinkan pihak MAN bahwa perjalanan pasti akan dilaksanakan. Semua persiapan direncanakan dari tanggal 28 hingga tanggal 8. Seperti yang kita semua ketahui, pihak EO kembali melanggar janji.
Menurut Nurseha, prinsipnya, pihak sekolah akan mendampingi siswa dalam menuntut hak mereka kepada pihak EO untuk pengembalian uang peserta. Pihak EO telah menyetujui untuk mengembalikan dana tersebut, namun secara paralel.
Berita terbaru menyebutkan bahwa Polsek Bekasi Utara telah menahan dua orang dari pihak EO Jogja Holiday Center, yaitu ARP dan seorang wanita.
Editor : Fatiha Eros Perdana