get app
inews
Aa Read Next : Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Resmi Laporkan Oknum Pendeta GL ke Polda Metro Jaya

Penyanyi Dangdut Berinisial VU yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Velline Chu

Senin, 10 Januari 2022 | 15:07 WIB
header img
Penyanyi dangdut Velline Chu tertunduk malu saat diperlihatkan polisi di hadapan wartawan. (Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap identitas penyanyi dangdut yang ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Penyanyi dangdut wanita tersebut diketahui adalah Velline Chu asal Cirebon, Jawa Barat.

"Jadi Velline Chu ini diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).

Menurut dia, penyanyi yang disebut "Ratu Begal" itu ditangkap pada 8 Januari 2022 kemarin di Perumahan CItra Gran Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kasus itu pun terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,08 gram dan satu paket sabu seberat 2,7 gram," katanya.

Adapun polisi telah melakukan serangkaian tes urine padanya. Hasilnya, "Ratu Begal" itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut