get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Milad Muhammadiyah ke-112 PDM Kota Bekasi, Amien Rais Singgung Soal Kekayaan Alam Indonesia

Polisi Resmi Tetapkan EO Penilap Uang Study Tour MAN 1 Bekasi sebagai Tersangka!

Selasa, 13 Juni 2023 | 10:28 WIB
header img
Polisi menetapkan EO Study Tour MAN 1 Kota Bekasi yakni Aditya Rizky Permana sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka merupakan pemilik EO Jogja Holiday Centre (JHC). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi menetapkan Event Organizer (EO) Study Tour Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi yaitu Aditya Rizky Permana jadi tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka adalah pemilik EO Jogja Holiday Centre (JHC).

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, JHC adalah EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour. Aditya batal memberangkatkan seluruh siswa dalam kegiatan itu.

Aditya diduga menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Padalah, seluruh tanggungan biaya study tour sudah terbayar lunas. “Inilah yang telah dia lakukan bahwa kuitansi terima uang akhirnya sampai saat ini tidak juga berangkat (study tour),” ujar Arwan, Senin (12/6/2023).

Uang yang sudah disetor panitia study tour sekolah sudah dipakai habis. Karenanya, Aditya selaku pemiliki EO gagal memberangkatkan kegiatan tersebut. “Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang,” katanya.

Sebelumnya, MAN 1 Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik EO JEC ke pihak kepolisian. Hal itu menyusul gagalnya pihak EO menyelenggarakan study tour yang telah dibayarkan.

Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi Samsudin mengatakan, pihak EO telah menerima uang Rp474 juta untuk memberangkatkan 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta. Uang itu termasuk penginapan, bus, dan kunjungan ke beberapa lokasi selama empat hari.

“Bukti yang kita siapkan di antaranya penawaran dari pihak EO, terus yang kedua juga kita punya kuitansi uang yang diterima sebesar Rp474 juta, ketiga juga surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan study tour,” ungkapnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut