JAKARTA, iNewsBekasi.id - Seorang pria berinisial BH (49), asal Kota Bekasi ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku pun bermodus janjikan korbannya jadi tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh BH ini, sehingga berhasil melakukan tipu daya terhadap korbannya bahwa BH ini menjanjikan terhadap korban, bisa meluluskan korban untuk menjadi TKK di Dishub Kota Bekasi,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, seperti dilansir dari SINDOnews, Kamis (15/6/2023).
Dengan iming-iming tersebut, tutur dia, pelaku meminta korbannya untuk mengirim sejumlah uang sekitar Rp20 juta. Tetapi, kata dia, usai uang diterima, korban tetap tidak mendapatkan janji manis pelaku.
“Korban menyerahkan uangnya sebesar Rp20 juta, namun demikian setelah berjalanya waktu ternyata apa yang dijanjikan oleh pelaku ini tidak ada buktinya, tidak terealisasi. Sehinga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bekasi Selatan,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, polisi belum menemukan adanya keterlibatan dari oknum Dishub Kota Bekasi. Terlebih, tersangka BH juga bukan bagian dari pekerja institusi tersebut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia itu wirausaha. Pelaku ini melakukan perbuatan untuk menguasai uang korban. Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam menerima kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.
“Kami jerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra