get app
inews
Aa Read Next : Muhammadiyah: 1 Ramadhan 1445 Hijriah Bertepatan 11 Maret, Bukan untuk Mendahului Pihak Manapun Juga

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya

Jum'at, 16 Juni 2023 | 07:29 WIB
header img
Ilustrasi hewan qurban. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha setiap tanggal 10 Zulhijjah.

Berkurban atau Udhhiyah termasuk dalam ibadah yang memiliki pahala yang luar biasa jika dilakukan dengan niat yang tulus karena Allah. Dalam banyak riwayat, Nabi Muhammad SAW senantiasi melaksanakan ibadah kurban setiap kali bulan Dzulhijjah tiba.

Salah satu keutamaan dari ibadah kurban adalah mendapatkan kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban yang disembelih. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir ditanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR at-Tirmidzi)

Kembali ke pertanyaan sebelumnya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Dalam Buku Fiqih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i, Ustaz Muhammad Ajib Lc menjelaskan bahwa para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa jika sebelum meninggal, almarhum memerintahkan atau berwasiat kepada anaknya untuk berkurban atas namanya, maka hal tersebut diperbolehkan dan kurban tersebut sah.

Namun, para ulama Syafi'iyah memiliki pendapat yang berbeda jika tidak ada wasiat sama sekali. Artinya, kurban ini dilakukan sepenuhnya oleh anak sebagai inisiatif untuk berkurban atas nama orang tuanya yang telah meninggal. Sebagian ulama Syafi'iyah memperbolehkan kurban atas nama mayit tanpa wasiat, sementara sebagian ulama Syafi'iyah lainnya tidak membolehkannya.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menerangkan bahwa: "Adapun kurban atas nama mayit diperbolehkan oleh Imam Abul Hasan Al-Ubbadi karena termasuk bagian dari bab shodaqah. Sedekah itu sah untuk mayit dan sampai pahalanya kepada mayit bersadarkan ijma ulama. Sedangkan pengarang Kitab Al-Uddah dan Imam al-Baghawi mengatakan kurban atas nama mayit itu tidak sah kecuali jika ada wasiat dari almarhum. Dan ini pendapat Imam Rafi'i dalam Kitab Al-Mujarrad." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal 397 jilid 8)

Itulah penjelasan mengenai bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Semoga penjelasan diatas bermanfaat. Wallahua'laam bishshawab.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut