JAKARTA, iNewsBekasi.id - Permainan judi paikyu dan judi tasiau di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat digerebek Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Hasilnya 60 orang ditangkap dan sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 16 orang lainnya dibebaskan.
"Sebelumnya, kami menangkap total 60 orang pada hari Selasa (13/6/2023). Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan, dan hasilnya menunjukkan bahwa hanya 44 orang yang terlibat sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, di markas Polda Metro Jaya pada hari Jumat (16/6/2023).
Dari 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya diidentifikasi sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian. F, juga dikenal sebagai A, bertindak sebagai bos penyelenggara. Selain itu, tersangka dengan inisial SS, juga dikenal sebagai S, bertindak sebagai koordinator penyelenggara, sementara lima orang bertugas sebagai petugas keamanan.
Selain itu, lima orang ditugaskan pada permainan judi Paikyu, tiga orang ditugaskan pada permainan judi Tasiau, tujuh orang diidentifikasi sebagai pemain judi Paikyu, dan 22 orang diidentifikasi sebagai pemain judi Tasiau.
"Tersangka F, juga dikenal sebagai A, menyelenggarakan kegiatan perjudian yang berlangsung di sebuah rumah di mana dua jenis perjudian dilakukan, yaitu Paikyu dan Tasiau," ujar Hengki.
Tersangka lainnya, yang diidentifikasi sebagai F, juga dikenal sebagai A, menyediakan tempat, peralatan, dan perlengkapan perjudian, serta mempekerjakan 14 orang untuk memfasilitasi kegiatan perjudian tersebut. Tersangka F, melalui para karyawan mereka, mengumpulkan uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau setiap putaran permainan, menggunakannya sebagai sumber penghasilan dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.
"Barang bukti yang disita meliputi papan perjudian Paikyu, set domino Paikyu, kotak berisi Rp35 juta uang tunai, meja permainan Tasiau, dan set dadu," jelas Hengki.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, sementara penyelenggara dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta