BEKASI, iNewsBekasi.id - Sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Bekasi, diduga menjadi tempat penampungan bagi para pendonor organ ginjal. Beberapa keanehan terkait penyewa rumah kontrakan ini pun mulai mencuat.
Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus ini:
1. Penampungan Pendonor
Diduga pemilik kontrakan ini menampung para pendonor organ sebelum mereka diberangkatkan ke Kamboja.
2. Lokasi
Rumah yang dimaksud terletak di Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
3. Tidak Ada Pelaporan
Nuraisyah, warga setempat dan istri Ketua RT, mengungkapkan bahwa penghuni kontrakan baru tinggal selama empat bulan. Namun, pemilik rumah tidak pernah melaporkan pergantian penghuni kepada warga setempat.
"Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang nah ternyata orang baru (terduga pelaku penjual organ), gak ada laporan ke warga. Ternyata (pelaku penjual organ), saya juga bingung," ungkap Nuraisyah saat ditemui pada Selasa (20/6/2023).
4. Dihuni Beberapa Orang
Rumah tersebut diduga ditempati oleh tiga hingga empat orang, yang sebagian besar adalah laki-laki. Aktivitas di dalam rumah terkadang terlihat ramai dengan kedatangan banyak orang.
"Sering ganti-ganti orang (tamu datang). Tapi tertutup aktivitasnya, kadang-kadang ada, kadang engga," ujar Nuraisyah.
5. Penangkapan Penghuni
Pada Minggu, 18 Juni, Nuraisyah mengaku diminta oleh pihak kepolisian untuk memeriksa keberadaan pemilik kontrakan, karena ada kecurigaan terhadapnya dalam suatu kasus tertentu. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap penghuni rumah tersebut.
"Polisi juga enggak ngasih tau curiganya karena kasus apa, kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi ga ngasih tau apa-apanya," tuturnya.
"Ditangkap Senin 19 Juni, dini hari, Maghrib sebelumnya sudah ada koordinasi atas rencana penangkapan," lanjut Nuraisyah.
6. Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, saat dihubungi untuk klarifikasi, tidak memberikan informasi yang jelas mengenai kasus ini. Dia hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana," jelas Twedi singkat.
Editor : Aditya Nur Kahfi