get app
inews
Aa Read Next : Disambut Ribuan Massa, Mahfud Hadiri Istighosah Akbar di Cicurug Sukabumi

Soal Al Zaytun, Mahfud MD: Pengumuman Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja

Selasa, 04 Juli 2023 | 17:01 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun tinggal menunggu waktu. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun tinggal menunggu waktu.

Sebelumnya, Tim Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung mengklarifikasi pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, kemarin.

Bahkan, Bareskrim disebut telah menemukan unsur pidana dalam polemik pondok pesantren Al Zaytun. Meskipu, saat ini tengah didalami temuan itu dan tengah mencari alat bukti tambahan.

“Soal Al Zaytun, saya mulai soal Al Zaytun. Jadi Al Zaytun itu seperti yang saya umumkan tetap memilih dijalankan, langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu kedepan pentersangkaan,” kata Mahfud dalam keterangannya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan setelah ada tersangka dalam kasus ini, maka akan lanjut pada pendakwaan di Pengadilan yang kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan vonis oleh Hakim. Dia juga mengingatkan bahwa kasus Al Zaytun merupakan pidana terhadap perseorangan bukan institusinya.

“Sesudah pentersangkaan kan pendakwaan di pengadilan kalau pendakwaan, setelah pendakwaan penuntutan pengambilan keputusan ya vonis, pengambilan keputusan. Itu yang Al Zaytun ya, pidana terhadap orang,”  tambah Mahfud.

Sementara itu, Mahfud mengatakan untuk institusinya yakni Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan akan tetap diselamatkan. Namun, lembaganya akan dibina yang sesuai dengan visi dan misi yang tertulis dan tidak boleh ada kegiatan terselubung yang tidak sesuai dengan Undang-undang.

“Lalu, terhadap institusinya kita sementara ini berpendapat itu supaya selamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis, tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut