JAKARTA,iNews.id - Pemuda berinisial R (31) membakar balita berinisial DRA (2) di Tambora, Jakarta Barat, lantaran kesal terhadap orangtuanya.
Pelaku menyulutkan korek api ke sejumlah anggota tubuh korban.
"Alasannya adalah karena orangtua laki-laki dari balita itu suka bully pelaku karena pekerjaan," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sejumlah anggota tubuhnya mulai dari pipi, leher, paha, perut hingga kaki. Korban pun langsung mendapat pertolongan untuk mengobati luka bakar yang dideritanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora pada Rabu, 12 Januari 2022.
"Polsek tambora telah menerima laporan dari masyarakat yaitu orangtua korban dari anak inisial DRA umur 2 tahun 6 bulan terkait kekerasan pada anak di bawah umur," kata dia.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial R (31) di kediamannya di daerah Tambora, Jakarta Barat. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar