JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cinta Mega ketahuan main game Candy Crush saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengungkapkan bahwa tablet yang digunakan oleh Cinta Mega adalah aset negara atau milik inventaris DPRD DKI Jakarta.
Gembong menjelaskan bahwa tablet tersebut dipinjamkan oleh Sekwan DPRD kepada setiap anggota dewan.
"Tablet tersebut merupakan aset DPRD yang dipinjamkan ke anggota dewan. Tentu saja, kami tidak mungkin menyita barang tersebut," ujar Gembong kepada wartawan pada Jumat (21/7/2023).
Gembong juga menyatakan bahwa Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan jejak digital terhadap perangkat yang digunakan oleh Cinta Mega.
"Kami memiliki teknologi yang canggih. Jejak digitalnya akan tetap terlihat, bahkan jika dihapus. Kami akan menyelidiki hal ini secara menyeluruh," jelasnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta telah meminta klarifikasi dari anggotanya, Cinta Mega, terkait dugaan bermain game saat Rapat Paripurna.
Gembong Warsono menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat untuk menentukan sikap terhadap Cinta Mega.
"Dengan adanya klarifikasi, apakah sudah cukup? Kami akan melakukan rapat internal. Rapat pimpinan akan menentukan tindakan selanjutnya terhadap yang bersangkutan," kata Gembong kepada wartawan pada Jumat (21/7/2023).
Gembong menegaskan bahwa Cinta Mega akan diberikan sanksi atas perilakunya tersebut. Tentang jenis sanksi yang akan diberikan, keputusan akan diambil dalam rapat hari ini.
"Kami akan menentukan sikap, apakah akan memberikan sanksi atau tidak. Jika sanksi diberikan, jenis sanksinya akan ditentukan dalam rapat siang ini. Hal ini berkaitan dengan kedisiplinan anggota dan etika dalam ruang rapat paripurna," ujarnya.
"Pasti akan ada sanksi. Tinggal tingkat keberatannya saja, apakah sanksi berat, ringan, atau sedang," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta