get app
inews
Aa Text
Read Next : Biaya Pelunasan Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang, Jemaah Menanggung Rp54 Juta

RUU Haji dan Umrah bakal Disahkan DPR saat Rapat Paripurna, Ini Alasannya

Senin, 25 Agustus 2025 | 10:03 WIB
header img
RUU Haji dan Umrah ditargetkan disahkan saat Rapat Paripurna pada 26 Agustus 2025. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah ditargetkan disahkan saat Rapat Paripurna pada 26 Agustus 2025. Hal itu diungkap anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. 

Selly mengatakan jika saat ini pembahasan RUU Haji dan Umrah masih sesuai tahap yang direncanakan. "(Pembahasan RUU Haji dan Umrah) masih on the track, dan insya Allah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati," kata Selly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan alasan RUU tersebut segera disahkan. Dia mengatakan percepatan pembahasan RUU itu karena mengejar tahapan pelaksanaan haji 2026.

"Karena seperti yang diharapkan pelaksanaan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, dan tentu keberadaan Menteri Haji dan Umrah harus segera terwujud, itu harapan kami," tutur dia.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah untuk melakukan uji publik terhadap RUU Haji dan Umrah ini. DPR RI, kata Selly, akan membantu untuk menyosialisasikan RUU ini pada masyarakat.

"Kita serahkan kepada pemerintah kemudian juga DPR juga akan memberikan kesempatan untuk melakukan uji publik, dan tentu kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama baik itu dari pihak Pemerintah maupun dari pihak DPR," ucap dia.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut