Ihsan menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena Panji Gumilang telah memindahkan perhatian negara dari permasalahan yang sebenarnya dan menyalahkan MUI. "Tindakan ini telah menggeser fokus perhatian dari masalah-masalah yang seharusnya menjadi sorotan negara dan dialihkan ke lembaga lain yang pada dasarnya tidak terlibat dalam permasalahan tersebut," paparnya.
Sebelumnya, Anwar Abbas telah memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023). Panggilan tersebut terkait dengan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis, 6 Juli 2023, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Anwar menyatakan kehadirannya sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara yang patuh pada hukum, ia siap menghadapi seluruh proses persidangan. "Saya siap menghadapi konsekuensi apapun yang terjadi di pengadilan," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta