get app
inews
Aa Read Next : Cara Mengaktifkan Mode Jangan Ganggu di WhatsApp

Mengirim Stiker Doa di Pesan WhatsApp, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 28 Juli 2023 | 09:03 WIB
header img
WhatsApp. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mengirim stiker doa di pesan WhatsApp, bagiaimana hukumnya? Ini Penting diketahui bagi umat Muslim, sebab hampir semua individu memakai aplikasi pada smartphone tersebut.

Mengirim stiker doa di aplikasi pesan WhatsApp memang kerap dilakukan. Ini dilakukan saat terdapat kabar bahagia hingga duka.

Dilansir nu.or.id melalui Okezone, KH Dr Fuad Thohari dari LD-PBNU dan KH Zainal Arifin Abu Bakar, pengasuh Asrama Muashomah Bisri Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, menerangkan bahwa hadirnya media sosial sebagai layanan dalam memudahkan berbagai aktivitas sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku untuk orang yang ingin kirim doa lainnya. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup WhatsApp, dalam hitungan detik usai kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste.

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut, (mungkin) banyak yang tidak membaca doa atau membaca Al Fatihah atau lupa melafalkannya.

Lalu, cukupkah dengan cara demikian, tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak-banyakan membagikan stiker doa?

Doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan Al Fatihah dan doa lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum di-share, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayit.

Doa-doa tersebut harus dilafazkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum di-share. Silakan dilihat beberapa keterangan sebagai berikut:

1. Kitab Al-Adzkar li-Syaikh al-Islam al-Imam al-Nawawiy halaman 150:

بابُ ما ينفعُ الميّتَ من قَوْل غيره: أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم ويَصلُهم‏.‏ واحتجّوا بقول اللّه تعالى‏:‏ ‏{‏وَالَّذِينَ جاؤوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنا اغْفِرْ لَنا ولإِخْوَانِنا الَّذين سَبَقُونا بالإِيمَانِ‏....} وغير ذلك من الآيات المشهورة بمعناها، وفي الأحاديث المشهورة كقوله صلى اللّه عليه وسلم‏:‏ ‏"‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ‏"‏ وكقوله صلى اللّه عليه وسلم‏:‏ ‏"‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنا وَمَيِّتِنَا‏"‏ وغير ذلك‏.‏

Bab perkataan dan hal-hal lain yang bermanfaat bagi mayit: Ulama sepakat, doa untuk orang meninggal dunia bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mereka. Ulama berargumen dengan firman Allah: "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami (59:10)," dan ayat-ayat lain yang semakna. Begitu juga berdasarkan hadis-hadis masyhur, misalnya doa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam: "Ya Allah berikanlah ampunan kepada ahli kubur Baqi al-Gharqad," juga doa Beliau: "Ya Allah berikanlah ampunan kepada yang masih hidup dan sudah meninggal di antara kami," dan hadis lain yang semakna. 

2. Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, halaman 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

"Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."

3. Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

"لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛

"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal."

Wallahu a'lam bisshawab. 

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut