get app
inews
Aa Text
Read Next : Selamat! Sisca Kohl dan Jess No Limit Dikaruniai Anak Pertama, Jenis Kelamin Perempuan

Sakit Hati Dituduh Bunuh Bayi Harimau Benggala, Alshad Ahmad Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 30 Juli 2023 | 08:46 WIB
header img
Alshad Ahmad. Foto: Instagram

Selain itu, Alshad juga menyinggung soal jalur hukum. Dia berharap komentar pedas netizen bisa mereda agar pihaknya tidak menempuh upaya hukum.

"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00," jelas Alshad Ahmad.

Di samping itu, hingga saat ini Alshad Ahmad masih terus menunggu hasil laboratorium dan analisa dokter terkait kematian harimau benggala bernama Cenora. Sebelumnya, Alshad juga sempat membeberkan bahwa Cenora bukan mati karena terserang Feline Panleukopenia ataupun Caninen Parvo Virus.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut