get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Sholat Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini

Disebut Ratu Batu Bara, Tan Paulin Ancam Tuntut Anggota Komisi VII DPR

Senin, 17 Januari 2022 | 11:47 WIB
header img
Batu bara. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Disebut ratu batu bara, Tan Paulin berang dan mengancam akan menuntut  anggota Komisi VII DPR yang menudingnya sebagai pelaku bisnis yang melanggar aturan. 

Dia juga membantah dan menolak dijuluki sebagai Ratu Batu Bara. Tan Paulin melalui kuasa hukumnya, Yudistira, mengatakan perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.  

Untuk itu, Tan Paulin akan menuntut anggota Komisi VII DPR yang telah melakukan pencemaran nama baik dengan memojokan dan menuduhnya tanpa fakta.  “Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1/2022).  

Yudistira membantah pandangan yang mengatakan usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kalimantan Timur.  

Seperti diketahui, nama Tan Paulin mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pekan lalu. 

Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai Ratu Batu Bara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar dan perlu ditindak tegas.  Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira, mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut