“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” ungkap Yudistira.
Menurut dia, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi. Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya," kata Yudistira.
Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang cukup tajam, menurut Yudistira, adalah dengan mengatakan Tan Paulin sebagai Ratu Batu bara yang kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah.
Kalimat inilah yang dinilai dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Tan Paulin. Bahkan, Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Tan Paulin. Alasannya, Nasir mengeluarkan pernyataan di depan umum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta