get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Penjelasan Polisi dan Pengusaha soal Tilang Kendaraan di Kawasan Industri Jababeka Cikarang

Awas! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi akan Ditilang

Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:42 WIB
header img
Ilustrasi uji emisi mobil. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DInas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, akan memberlakukan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, telah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama pihak kepolisian.

“Makanya kita kemarin sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujar Asep kepada wartawan, seperti dilansir dari IDX Channel, Rabu (2/8/2023).

Asep menjelaskan, sejauh ini DLH hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Selain itu, Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.

“Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep belum merincikan terkait waktu penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi. Akan tetapi, dia menyebut, hal tersebut bakal dilakukan secepatnya.

“Mudah-mudahan dalam sebulan, dua bulan ini lah (lakukan tilang uji emisi),” tukasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut