get app
inews
Aa Read Next : Jakarta Banjir dan Macet Total, Sahroni Sentil Pj Gubernur DKI Heru Budi

Kurangi Polusi, Pemprov DKI Terapkan WFH Bagi ASN Mulai 21 Agustus 2023

Minggu, 20 Agustus 2023 | 20:18 WIB
header img
Ilustrasi work from home atau WFH. (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara Negara (ASN). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. 

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan. Masyarakat menilai, hal tersebut memang menjadi salah satu solusi mengurangi polusi di Jakarta.

Namun, kebijakan ini akan menjadi maksimal apabila pekerja swasta juga diberlakukan hal yang sama. 

Reporter: Riana Rizkia 
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut