Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMK Go Global Gelombang 3 Dibuka 1-11 September, Ada Pelatihan Gratis dan Uang Saku
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia, Berlaku 5 Tahun

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:17 WIB
  • author Ikhsan Permana SP/Eka DIan Syahputra
Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia, Berlaku 5 Tahun
Pembuatan Paspor TKI. Foto: MNC Media

"Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor," imbuhnya.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit, sehingga pihak Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut